Selasa, 05 April 2011

sarjana-sarjana pengangguran akibat terbuai janji manis

Empat bulan telah berlalu. waktu yang panjang, seharusnya kami telah mengabdikan diri pada sekolah-sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik tunas bangsa. bekal yang telah kami peroleh seakana-akan tidak begitu berharga.

janji yang tertuang dalam MOU dengan stempel bupati, dirjen dikti, dan tandatangan diatas materay 6000 rupiah itu seakan-akan tidak ada artinya. berbagai janji-janji yang membolong diumbar-umbarkan kepada kami. kalaulah jalan dikompleks perkantoran itu ditumbuhi oleh rumput, niscaya rumput-rumput itu telah mati karena saking seringnya kami menghadap KADIS untuk menanyakan status nasib MOU kami yang tertuang akan mengangkat kami menjadi tenaga guru CPNS.

tetapi tidak ada kepastian yang kami dapatkan. malahan hanya cacian yang sangat memilukan yang kami terima.

PGSD BERASRAMA atau guru yang didik dengan sistem pemondokan (ASRAMA) bukan ilegal. coba anda baca dan pahami UU sistem pendidikan Nasional nomor 14 tahun 2005!!!
jadi kalau pun anda mengangkat kami sebagai guru dengan status CPNS, tidak akan ada diskriminasi atau nepotisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar